PT Papua Agro Lestari telah memperoleh SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.552/Menhut-II/2012 seluas 32.347,40 Ha dan SK HGU dari Kepala BPN RI No: 63/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 seluas 20.662,09 ha untuk pembangunan kebun Inti dan seluas 4.549,86 ha dialokasikan untuk pembangunan Kebun Plasma. Penyelesaian kesepakatan pelepasan serta pembayaran hak ulayat kepada Para Pemilik Lahan telah dilaksanakan. PT Papua Agro Lestari memastikan bahwa areal yang berada di dalam SK Pelepasan Kawasan Hutan seluas ± 7135,45 ha tidak akan dibuka untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang ada.
Hasil kajian Nilai Konservasi Tinggi pada areal Hak Guna Usaha PT Papua Agro Lestari yang berupa NKT1 dan NKT4 memiliki luas ± 3.079,18 ha.
Berdasarkan kondisi tutupan lahan pada areal PT. Papua Agro Lestari, cadangan karbon pada hutan kerapatan sedang adalah 122.03 ton C/Ha, hutan kerapatan rendah 71.29 ton C/ha, belukar 44.56 ton C/ha, dan semak belukar 4.31 ton C/ha. Berdasarkan hasil analisis terintegrasi (aspek tutupan lahan, carbon stock, HCV area, FPIC, dan aspek legalitas),maka area HCS ditetapkan di area seluas 6.254,50 ha yang merupakan tanah ulayat Kampung Selil, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
Perusahaan bukan merupakan anggota RSPO. Penilaian HCV telah dilakukan oleh perusahaan secara sukarela untuk memastikan adanya perlindungan untuk kawasan lindung sesuai dengan hukum di Indonesia.
Perusahaan telah menyelesaikan penilaian HCV dan HCS mandiri. Laporan penilaian tersebut sedang ditinjau dengan HCVRN dan Pendekatan HCS. Semua penilaian HCV perusahaan dilakukan oleh para ahli yang memiliki lisensi HCVRN (https://www.hcvnetwork.org/als/public-summaries) dan Pendekatan HCS (http://highcarbonstock.org/registered-hcsa-assessments/). Perusahaan juga merupakan anggota GAA (https://globalagribusinessalliance.com/members-v2).